Sabtu, 21 Desember 2013

Browse Manual » Wiring » » » » » » » » RSBI Dihapus dan Perubahan RSBI Menjadi Sekolah Unggulan

RSBI Dihapus dan Perubahan RSBI Menjadi Sekolah Unggulan

RSBI Dihapus, dan Perubahan RSBI Menjadi Sekolah UnggulanRSBI Dihapus, dan Perubahan RSBI Menjadi Sekolah Unggulan - Dengan dikabulkannya gugatan terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), pemerintah berkewajiban untuk mencabut segala bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pencabutan RSBI ini juga diyakini tidak akan berpengaruh pada kualitas pendidikan.

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, mengatakan bahwa ada tidaknya RSBI ini tidak membawa pengaruh besar pada kualitas pendidikan. Pasalnya, sekolah yang memiliki status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya masing-masing.

"Pencabutan RSBI ini tidak ada kaitan dengan penurunan mutu pendidikan. Jadi saya rasa tidak masalah," kata Darmaningtyas saat dijumpai usai putusan RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (8/1/2013).


"Karena umumnya yang jadi RSBI ini adalah sekolah unggulan di tiap daerahnya. Jadi tanpa RSBI saja, kualitas sekolah itu sudah bagus," imbuh Darmaningtyas.

Ia memberi contoh seperti di Jakarta, sekolah seperti SMA Negeri 68, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 70 memang merupakan sekolah unggulan. Sementara di Yogyakarta ada SMA Negeri 3, SMA Negeri 8 dan SMA Negeri 1. Kemudian di Bandung, ada SMA Negeri 3 yang juga merupakan unggulan.

"Itu semuanya sudah ngetop sekolahnya. Mau RSBI atau tidak kualitasnya sudah bagus," jelas Darmaningtyas.

Saat ini, sekitar 1300-an sekolah RSBI tersebar di seluruh Indonesia. Untuk jenjang Sekolah Dasar tercatat sebanyak 239 sekolah, untuk Sekolah Menengah Pertama tercatat 356 sekolah dan sisanya merupakan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi


Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengungkapkan alasan MK mengabulkan gugatan terhadap status Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional. Akil mengatakan status-status tersebut memunculkan diskriminasi dalam pendidikan dan membuat sekat antara lembaga pendidikan.

"Penggolongan kasta dalam sekolah seperti SBI, RSBI dan Sekolah Reguler itu bentuk diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi," kata Akil saat berbincang di ruang pers MK, Jakarta, Selasa (8/1/2012).

Akil menambahkan, RSBI yang sudah ada kembali menjadi sekolah biasa. Pungutan karena sistem RSBI, lanjutnya, juga harus dibatalkan. Pasalnya, pungutan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap hak untuk memperoleh pendidikan yang setara.

"Hanya siswa dari keluarga kaya atau mampu yang mendapatkan kesempatan sekolah di RSBI atau SBI yang merupakan sekolah kaya atau elit. Sedangkan siswa dari keluarga sederhana atau tidak mampu hanya memiliki kesempatan diterima di sekolah umum (sekolah miskin)," ungkapnya.

Selain itu, penekanan bahasa Inggris bagi siswa di sekolah RSBI atau SBI dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Sumpah Pemuda tahun 1928. Sumpah pemuda tersebut dalam salah satu ikrarnya menyatakan berbahasa satu yaitu bahasa Indonesia. Sebab itu, lanjutnya, seluruh sekolah di Indonesia seharusnya menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
A1


"Adanya aturan bahwa bahasa Indonesia hanya dipergunakan sebagai pengantar untuk di beberapa mata pelajaran seperti pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal di RSBI/SBI, maka sesungguhnya keberadaan RSBI atau SBI secara sengaja mengabaikan peranan bahasa Indonesia dan bertentangan dengan Pasal 36 UUD 1945 yang menyebutkan bahasa negara adalah bahasa Indonesia,"pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, RSBI dibubarkan oleh MK.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar